Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)

AMBON, iNews.id Sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan pembangunan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku digelar Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sidang perdana ini memiliki agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Ahmad Atamimi. 

Sidang yang diketuai majelis hakim Tipikor, Pasti Tarigan ini digelar Selasa (4/5/2021). Terdakwa dalam kasus ini yakni Fery Tanaya (FT) dan Abdul Gafur Laitupa (AG).

JPU mengatakan, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku pada 2016 melakukan proses pengadaan tanah bagi pembangunan PLTMG. Lokasinya berada di Dusun Jiku, Desa Namlea, Kabupaten Buru.

Untuk kepentingan tersebut, PLN UIP Maluku melayangkan surat kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala kantor BPN Buru, John George Sen (Alm) secara lisan memerintahkan tersangka AG selaku Kasie Pengukuran di BPN Buru melakukan pengukuran lahan.

Dalam pengukuran tanah seluas 48.000 meter persegi ini, tersangka AG membuat peta lokasi nomor 02208 tertanggal 16 Juni 2016. Namun, peta lokasi tersebut tidak sesuai data sebenarnya.

Peta lokasi mencantumkan nomor induk bidang tersebut, tetapi berdasarkan komputerisasi ternyata lokasi itu milik Abdul Rasyid Tuanani seluas 645 meter persegi.

"Padahal tanah ini dikuasai oleh negara karena lokasinya merupakan bagian dari tanah erfpacht (hak barat) dan pemegang haknya atas nama Zadrak Wakano (Alm) yang meninggal dunia pada 1981. Pada 1985 terjadi transaksi jual beli antara keluarga waris dengan tersangka FT," kata Kajati, Rorogo Zega.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, tanah erfpracht tidak bisa dipindah-tangankan. Baik kepada ahli waris maupun kepada pihak lain selaku pembeli.

Karena setelah pemegang hak erfpracht meninggal dunia, maka selesailah kepemilikan atas tanah tersebut dan tidak bisa dikuasai oleh ahli waris. Statusnya menjadi tanah yang dikuasai negara.

Yang hanya berhak mengkonversi tanah itu adalah pemegang hak, dalam hal ini almarhum Zadrak Wakano. Seharusnya Zadrak mengkonversi tanah tersebut pada September 1980 setelah pemberlakukan UUPA tahun 1960. Sayang hal itu tidak dilakukan almarhum.

Selanjutnya berdasarkan peta lokasi nomor 02208 tertanggal 16 Juni 2016 yang dibuat tersangka AG, lalu pihak PLN melanjutkan proses pembebasan lahan tersebut.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 KUHPidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network