Ilustrasi sidang paripurna DPR. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang pada sidang paripurna, Selasa (20/9/2022). Pengesahan diputuskan setelah anggota dewan yang hadir serentak menyatakan setuju RUU PDP disahkan menjadi UU.

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir secara serentak.

Sebelum dibawa ke paripurna hari ini, RUU PDP sebelumnya telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR. Pembahasan RUU PDP ini sudah dilakukan sekitar 2 tahun lebih.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari melaporkan Panitia Kerja telah menyelesaikan pembahasan total 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU PDP pada 25 Agustus 2022.

Kharis menyampaikan, setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU PDP, telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah. 

"Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri atas 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal," ujar Kharis.

Sebelumnya, mantan Kepala BIN Sutiyoso meminta agar pemerintah mengebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini untuk mencegah kebocoran data yang marak terjadi di Indonesia belakangan ini.

Dia pun mencontohkan kebocoran data e-KTP. Menurut dia, kebocoran data e-KTP merupakan sebuah kedaruratan karena menjadi basis data kependudukan rakyat Indonesia secara luas. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menyoroti persoalan hak akses dalam Pasal 58 (Ayat 4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam UU tersebut telah diatur pemerintah dalam hal ini Ditjen Dukcapil, Kemendagri harus memberikan hak akses kepada institusi yang berhak demi kelancaran penyelenggaraan negara. Hak akses itu kata Sutiyoso hanya diberikan untuk mencocokkan atau memverifikasi data E-KTP.

“Nah, di sini lah membuka peluang titik kebocoran, sebab kemungkinan ada kerja sama dari oknum pemerintah dan peminta data tersebut untuk menyalahgunakan data e-KTP,” ujar Sutiyoso, Jumat (16/9/2022).


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network