AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga kini belum memeriksa tersangka HH dalam perkara korupsi anggaran pembangunan taman kota dan pelataran parkir di Dinas PUPR Tanimbar. Pasalnya, yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjalani perawatan di Surabaya.
HH selaku direktur PT. Inti Artha Nusantara atau pelaksana proyek pembangunan taman kota Tanimbar merupakan satu-satunya tersangka yang belum diperiksa dan ditahan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, AS alias Doni, FYP, dan WP telah ditahan.
"Tidak memungkinkan bagi jaksa untuk menjemput paksa atau sebaliknya yang bersangkutan dengan sendirinya mendatangi Kantor Kejati Maluku untuk memenuhi panggilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, HH telah mengirimkan surat keterangan dokter dan menerangkan dirinya untuk sementara menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19. Berdasarkan itu, jaksa untuk sementara harus menunggu masa karantina dan perawatan medis yang dijalani tersangka hingga beberapa waktu ke depan.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait