Bripka NMS yang terlibat adu jotos dengan oknum TNI di Ambon pada November tahun lalu divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan selama tiga bulan. (ANTARA/daniel)

AMBON, iNews.id - Bripka NMS, anggota Polantas Polresta Pulau Ambon divonis 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon. Dia terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

Perkaranya terkait perkelahian dengan anggota TNI yang terjadi November 2021. Saat itu, video adu jotos Bripka NMS dengan anggota TNI berinisial Prada BK viral di media sosial.

"Menghukum terdakwa selama satu bulan penjara, namun tidak ditahan dan menjalani masa percobaan selama tiga bulan dengan catatan, bila terlibat masalah yang bersangkutan langsung ditahan," ujar Hakim Tunggal PN Ambon Orpha Martina, Jumat (4/11/2022).

Sementara Prada BK yang terlibat perkelahian dengan dua anggota Polantas di Jalan Rijali, tepatnya depan Pos Mutiara hadir sebagai saksi.

Prada BK juga telah diproses hukum secara internal di kesatuannya dan sudah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui, adu jotos antara Prada BK dengan Bripka NMS dan Bripka Z terjadi pada 21 November 2021 sempat viral di media sosial. Persoalan ini langsung diselesaikan pimpinan TNI dan Polri di daerah tersebut untuk mendamaikan.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Raja Arthur Simamora bersama Kabid Humas Polda Maluku dan Kapendam XVI Pattimura saat itu Kolonel Arhanud Adi Prayogo langsung mendatangi Markas Pomda XVI Pattimura dan mendamaikan anggota mereka yang terlibat adu jotos.

Baik Kapendam Patimura maupun Kabid Humas Polda Maluku menyatakan, persoalannya telah diselesaikan secara damai, tetapi proses hukum secara internal di institusi masing-masing tetap jalan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network