Salah satu kapal perintis di Pelabuhan Ambon, Maluku. Foto: Antara/John Soplanit

AMBON, iNews.id - PT Pelni (Persero) menyetop layanan tujuh kapal perintis di Maluku selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penghentian layanan telah dilakukan sejak PPKM tahap pertama 8-21 Juli 2021.

"PPKM kemudian diperpanjang lagi hingga tanggal 26 Juli, dan sekarang tahap kedua sampai tanggal 8 Agustus 2021," kata Manajer Operasi PT Pelni Cabang Ambon, Muhamad Assagaff, di Ambon, Rabu (28/7/2021).

Menurutnya, penghentian layanan merupakan keputusan dari kantor pusat sedangkan Pelni cabang Ambon hanya pelaksana.
Keputusan ini diambil karena sejumlah pelabuhan di daerah yang disinggahi kapal perintis untuk mengangkut dan menurunkan penumpang belum dilengkapi dengan beberapa prasarana pendukung PPKM. 

"Misalnya kapal perintis menyinggahi Pelabuhan Moa atau Leti di Kabupaten Maluku Barat Daya, atau daerah terpencil lainnya di Maluku, sudah pasti masyarakat banyak yang belum memiliki surat vaksin atau antigen karena memang belum terjangkau di daerah itu," katanya.

Muhamad Assagaff menambahkan, lima kapal perintis masih bersandar di Pelabuhan Ambon yakni KM Sabuk Nusantara (Sanus) 103, KM Sanus 106, KM Sanus 107, KM Sanus 87, dan KM Sanus 71. Kemudian ada satu kapal bersandar di Ternate (Maluku Utara) yakni KM Sanus 105, dan satu lainnya di Pelabuhan Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni KM Sanus 72.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network