HALUT, iNews.id - Satpam di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari warga.
Kasi Humas Polres Kabupaten Halut, Iptu, Colombus Guduru mengatakan, setelah mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba langsung menindaklanjuti. Petugas pun melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yang diketahui identitasnya yakni Burhanudin Hadi alias Buce (29) warga desa Gosoma yang berprofesi sebagai satpam.
"Sekitar pukul 23.45 Wit. Kami menuju ke TKP di desa Popilo, kecamatan Tobelo Utara dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga membawa narkotika jenis ganja," ujar Colombus, Sabtu (20/11/2021).
Pelaku saat itu, sedang mengonsumsi minuman keras bersama salah satu temannya. Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku.
Namun, saat dilakukan penyisiran di lokasi terdapat satu bungkus rokok yang dibuang di sekitar TKP dan didapati dua linting narkotika jenis ganja.
"Selanjutnya, Burhanuddin Hadi alias Buce beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Res Narkoba Polres Halut," katanya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berisial US (29), dengan barang bukti paket narkotika jenis ganja dan sabu dikirim melalui jasa pengiriman.
Tersangka asal Tobelo yang berprofesi sebagai pengamen dan tukang ojek ditangkap saat berada di kosan. Selain itu, petugas berhasil mengamankan satu paket alat isap sabu, satu telepon genggam merek Oppo A.37, satu timbangan digital portable, satu timbangan kaca dan 21 plastik ziper kecil.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait