JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 65 ekor satwa liar dilindungi kembali dilepasliarkan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku. Satwa-satwa ini merupakan hasil sitaan, temuan, penyerahan dari TNI, Polri, masyarakat serta pengamanan petugas Polhut Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ternate dan BKSDA Maluku.
Pelepasliaran dilakukan di Bukit Tanah Putih, Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (30/3/2021). Acara pelepasliaran ini dihadiri oleh Kepala BKSDA Maluku, Danny H Pattipeilohy, perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Camat, Danramil dan Kapolsek Jailolo Selatan, perwakilan KPH Halmahera Barat, Kepala Desa Domato serta seluruh personel SKW I Ternate.
“Kegiatan pelepasliaran ini merupakan sebuah aksi konservasi yang dilakukan dalam rangka menyongsong Hari Konservasi Alam Nasional 10 Agustus,” katanya.
Dia menambahkan, satwa-satwa liar ini merupakan warisan sehingga diharapkan keterlibatan seluruh pihak terkait untuk menjaga dan melestarikannya. Apabila ditemukan indikasi pengumpulan satwa liar dalam jumlah besar, warga dapat melapor kepada petugas untuk dapat melakukan penindakan.
Seperti disebutkan oleh BKSDA dalam akun Insatagramnya @bksdamaluku, secara detail, satwa liar dilindungi yang dilepasliarkan terdiri atas 16 ekor Kakatua Putih (Cacatua alba), 31 ekor Kasturi Ternate (Lorius garrulus), tiga ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) dan 15 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus).
Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut telah menjalani proses rehabilitasi di Kandang Transit SKW I Ternate selama kurang lebih empat bulan. Selanjutnya, mereka melalui pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan dinyatakan sehat, serta menjalani proses habituasi selama dua hari.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait