Ilustrasi curanmor. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Seorang residivis diringkus personel Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ditangkap, polisi juga menyita empat sepeda motor lain hasil kejahatan.

NP ditangkap di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu (24/5/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT. Penangkapan residivis kasus curanmor ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga Passo-Wayori, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) bernama Marthen Mual.

“Korban mendatangi Mapolresta Pulau Ambon dan melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di depan kamar kos di kawasan Passo-Wayori," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Ipda Titan Firmansyah di Ambon, Senin (24/5/2020).

Korban yang akan melakukan pekerjaannya sebagai tukang ojek ternyata tidak mendapati sepeda motor miliknya di depan kos.

Usai mendapat laporan, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Gilang Prasatya lantas memerintahkan tim buru sergap dipimpin Wakasat Reskrim, Ipda Setiawan melakukan penangkapan pelaku di kawasan Ahuru, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pelaku NP berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa empat unit sepeda motor. Di hadapan polisi, pelaku mengaku beraksi di tempat yang berbeda-beda.

Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Ambon guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat melanggar Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUH Pidana.

“Pelaku ini telah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network