Ratusan warga terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di Kota Ternate. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

TERNATE, iNews.id - Ratusan warga terjaring operasi masker yang digelar Gugus Tugas Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) di Pasar Basting, Senin (28/9/2020). Mereka yang terjaring harus mengikuti sidang di tempat.

Bagi pelanggar yang tidak mau membayar denda maka akan diberi sanksi sosial. Sementara hingga Senin siang, jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp29 juta.

"Operasi penegakan hukum ini dalam rangka untuk menyadarkan masyarakat terkait protokol kesehatan, karena ini menyangkut kesehatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Operasi penegakan hukum ini dapat membatu Pemerintah Kota Ternata dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Kalak BPBD Kota Ternate, Arif Gani, Senin (28/9/2020).

Operasi yustisi ini sudah dilakukan sejak tanggal awal September dan telah menjaring ratusan pelanggar. Selain itu, sejumlah tempat usaha hiburan dan penginapan juga dirazia.

"Jadi buka cuma perorangan, tempat usaha juga kita terapkan. Kemarin beberpaa tempat usaha kena denda karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Kita akan turun sekali lagi, kalau masih tidak patuh, kami akan tutup untuk sementara waktu," kata Arif.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network