TERNATE, iNews.id – Polda Maluku Utara (Malut) telah menangani 146 pelanggaran disiplin personel selama tahun 2020. Dari ratusan kasus tersebut 40 di antaranya merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri baik disiplin maupun pidana.
"Dari 40 kasus pelanggaran yang ditangani itu, delapan orang personelnya langsung dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin, Kamis (31/12/2020).
Dia menambahkan, dari delapan personel tersebut, tujuh di antaranya merupakan bintara dan satu tamtama.
Selain itu, ada 32 pelanggar kode etik profesi Polri lainnya. Para pelanggar diberi sanksi berupa pindah tugas ke fungsi yang berbeda bersifat demosi, permintaan maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan mengikuti pembinaan mental.
“Pemberian sanski tersebut sebagai komitmen Polda Malut dalam menerapkan disiplin maupun reward dan punishment di tubuh Polri, khususnya di Polda Malut sesuai instruksi Kapolri,” katanya.
Saat ini, personel Polda Malut mengalami penambahan 151 personel di tahun 2020. Jumlah ini meningkat tiga persen.
Sebaran personel di Polda Malut tahun 2020 merupakan yang terbesar sebanyak 2.213 personel. Polres Ternate 503 personel, Kepulauan Sula 405, Halmahera Selatan 377 dan Polres Halmahera Utara 368.
Selanjutnya Tidore 329 personel, Halmahera Barat, Halmahera Tengah 287, Halmahera Timur 280, dan Polres Morotai 244 personel.
Kapolda Malut juga telah mengeluarkan keputusan terkait dengan penghargaan yang diberikan kepada personel yang memiliki prestasi dan mengharumkan nama Polri. Jumlahnya mencapai 102 personel.
Sebagai rinciannya, ada 26 orang perwira menengah, 21 orang perwira pertama, 46 orang bintara, empat ASN, 1 masyarakat sipil, dan empat staf fungsi.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait