BADUNG, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan akan mengawasi aktivitas pengelola di Kepulauan Widi, Maluku Utara. Terutama pengawasan terkait dengan pemanfaatan ruang laut.
Menteri KKP meminta pengelola Pulau Widi yaitu PT Leadership Islands Indonesia (LII) untuk segera mengurus perizinan dan mengedepankan prinsip-prinsip yang berkelanjutan saat hendak memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di kawasan pesisir dan laut Pulau Widi.
"Kami dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) selama pengelola belum melakukan aktivitas, kami diam saja. Akan tetapi, saat beraktivitas di laut, pasti kami akan pertanyakan izinnya," ujar Sakti Wahyu Trenggono di Nusa Dua, Bali, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, pemanfaatan ruang laut oleh pengelola, tetapi izinnya belum keluar, maka aktivitas tersebut dapat dipaksa untuk berhenti atau ditutup.
"Kami hentikan," kata Trenggono.
Trenggono lantas menjelaskan pengelola atau pihak mana pun yang ingin memanfaatkan ruang laut harus mengajukan permohonan izin pemanfaatan. Sebab dari tahapan itu, pemerintah bakal mengecek mulai dari rencana kegiatan sampai ancaman aktivitas pemanfaatan terhadap kelestarian alam, khususnya lautan.
Menteri KKP menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen terus menjaga dan mengelola wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
"Jadi, kalau kemarin dengar ada pulau yang dilelang, itu yang salah satu harus dijaga. Kami tidak boleh sembarangan di lautan," katanya.
Pada kesempatan berbeda, pejabat senior KKP menyampaikan pengelola Pulau Widi belum mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pengelola saat hendak memanfaatkan ruang laut, termasuk di antaranya kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan data, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo, Senin (5/12/2022).
Pulau Widi di Maluku Utara menjadi sorotan publik setelah nama pulau itu masuk dalam daftar situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Walaupun demikian, pengelola meluruskan kabar PT LII dan Sotheby’s Concierge Auctions tidak berupaya menjual Pulau Widi lewat proses lelang.
PT LII menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Sotheby’s Auction Concierge untuk menemukan investor potensial yang dapat menjadi mitra dalam mengembangkan Kepulauan Widi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait