Aparat saat mengiring Kepala Sekolah SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap guru, Kamis (9/6/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Kupang)

KUPANG, iNews.id - Oknum Kepala SDN Oelbeba berinisial AKN ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan langsung ditahan Polres Kupang. Kepala sekolah tersebut dijebloskan ke penjara usai menganiaya korban berinisial ASN, guru SD setempat.

"AKN sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap AN yang videonya viral di media sosial," ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Kamis (9/6/2022).

Selain AKN, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap warga berinisial IW yang turut menganiaya korban ASN.

Menurutnya, peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di ruangan rapat sekolah saat pembahasan hasil ujian, Selasa (31/5/2022) pukul 12:30 WITA.

Dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat antara tersangka sebagai kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan secara bertubi-tubi.

Merasa terdesak, korban berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki istri dari tersangka  sehingga dikejar warga yang turut memukuli korban.

Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network