Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap seorang perempuan yang diduga telah menyebarkan konten berbau SARA di media sosial. Motif pelaku karena sakit hati dengan korban yang kerap melemparkan hinaan sewaktu masa sekolah.

Pelaku berinisial MS (19) diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena memposting konten berbau SARA di akun Facebook palsu.

"MS sudah kami jadikan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan atas dirinya bersama dua orang saksi yang lain," kata Kapolsek Leihitu, Iptu Julkisno Kaisupy, di Kota Ambon, Maluku, Jumat (29/1/2021) petang.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah berkaitan dengan viralnya postingan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial Facebook dengan nama akun Sugisman WTM Sugisman.

Korban atas nama La Sugisman (17) merupakan pelajar SMA di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah. Sementara pelaku berdomisili di Pulau Seram.

"Motif dari pelaku memposting konten berbau SARA tersebut karena alasan sakit hati terhadap pelapor yang dahulunya saat masih sekolah sering mengatai pelaku dengan kata hinaan," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network