Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPTU Axel Panggabean. (ANTARA/Simon Lolonlun)

SAUMLAKI, iNews.id - Polres Tanimbar menghentikan proses hukum terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar. Penghentian kasus ini setelah ada pertimbangan perbuatan tersangka tidak memenuhi unsur sangkaan. 

Kasat Reskrim Polres Tanimbar Iptu Axel Panggabean mengatakan, sebelumnya petugas menangkap ketiga tersangka bersama barang bukti kayu di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Tanimbar. Ketika itu mereja diduga akan menjual kayu diduga hasil pembalakan liar menuju Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Identitas ketiga tersangka yaitu berinisial RMM, FR dan JM. Mereka disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah sebagaimana pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Setelah proses penyidikan, penyidik tidak menemukan cukup bukti serta adanya pertimbangan saksi ahli yang menjelaskan perbuatan para tersangka tidak memenuhi unsur sebagaimana disangkakan," ujar Axel, Rabu (9/11/2022).

Menurutnya saat penetapan tersangka, dia ketika itu belum menjabat sebagai kasat reskrim.

"Saat saya bertugas, kami lakukan proses lanjut dan meminta keterangan saksi ahli yang ditunjuk Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Kesimpulannya para tersangka tidak bisa diproses lanjut karena kayu itu APL atau diambil dari wilayah yang berizin dan jika mau dijual ke luar daerah, diperbolehkan karena mereka bayar pajak," katanya.

APL merupakan areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan.

"Hutan di APL selain berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat yang paling dekat, juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network