HALMAHERA UTARA, iNews.id - Polisi membongkar tempat distribusi minuman keras (miras) tradisional cap tikus. Miras itu diproduksi di kawasan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut).
Kapolsek Loloda Utara, Ipda Risal Ibrahim mengatakan, pembongkaran ini dilakukan saat petugas menggelar razia miras di wilayah hukum Polsek Lolut.
"Operasi miras merupakan kegiatan rutin Polsek Lolut, selain memberikan efek jera kepada pembuat dan penjual miras," kata Risal, Sabtu (2/10/2021).
Risal menambahkan, Razia tersebut atas laporan masyarakat, di mana ada sejumlah titik yang menjadi lokasi tempat pembuatan miras jenis cap tikus.
"Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan merupakan program dalam menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang kondusif," katanya.
Sebelumnya, Polda Malut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Miras ilegal jenis Cap Tikus (CT) dari Kota Manado yang dibawa ke Kota Ternate melalui kapal laut.
Kabag Binopsnal Ditsamapta Polda Malut, AKBP Faruk Alkatiri mengatakan, penangkapan ini dari hasil penyelidikan dan penggalangan yang dilakukan tim Unit Tipiring Ditsamapta Polda Malut.
"Hasilnya, kami menemukan dua ton miras cap tikus yang akan dikirim ke Kota Ternate berhasil diamankan Unit Tipiring Ditsamapta," katanya.
Menurut dia, miras tersebut diamankan di Kapal motor penumpang (KMP) Permata Obi yang berlabuh di pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait