AMBON, iNews.id - Sebanyak 33 anggota Polda Maluku dipecat selama 2021. Pemecetan ini karena oknum anggota Polri tersebut terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya desersi dan terlibat narkoba.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, jumlah polisi yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) cenderung meningkat tahun ini.
"Kami sudah pecat 33 anggota polisi sepanjang 2021. Ini kasus yang tertinggi bilang dibandingkan tahun 2020 hanya 28 orang," ujar Roem, Senin (6/12/2021).
Dia mengatakan, pada hari ini juga ada empat polisi yang dipecat karena pelanggaran desersi dan narkotika.
"Kami kembali melakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada 4 anggota polisi yang bertugas di Polda Maluku," katanya.
Menurutnya, pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Nomor 339/11/2021 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Keempat anggota polisi tersebut yakni Brigadir RT dan Briptu MAT terlibat kasus disersi. Kemudian dua lainnya yakni Bripka IA dan Aipda SAM terlibat pidana narkotika.
Roem menegaskan, pemecatan yang dilakukan ini bukan sebuah penghargaan melainkan penyesalan. Namun hal tersebut harus tetap dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota polisi lainnya yang bekerja dengan baik.
"Untuk anggota polisi yang bekerja dengan baik kita tetap berikan penghargaan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait