TALIABU, iNews.id - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Pulau Taliabu, Maddaremmeng mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat agar netral saat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Jika para ASN melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Perlu saya sampaikan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu menjaga netralitas, soliditas, dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada. Tujuannya agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan ASN," katanya, Jumat (9/10/2020).
Maka dari itu, Pjs Bupati Pulau Taliabu, Maddaremmeng telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 470/173/SETDA tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Kabupaten Pulau Taliabu.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020 dan Nomor 6/SKB/KASN/2020.
Dia menambahkan, ada beberapa kategori pelanggaran netralitas ASN setelah penetapan calon beserta ancaman hukuman atau sanksinya. Pertama, jika ASN itu melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial, misalnya mengunggah, berkomentar, membagikan atau menyukai yang mengarah kepada dukungan terhadap pasangan calon tertentu.
“Itu sudah kategori pelanggaran terhadap netralitas ASN. Ada sanksi sedang atau berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010," ujarnya.
Kedua, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi pasangan balon atau calon peserta pilkada. ASN juga dilarang melakukan foto bersama balon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang mengarah kepada keberpihakan.
Tidak hanya itu, ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik. Terkecuali, untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya.
“Tentu, sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan. Itu pun mesti disertai dengan surat tugas dari atasan,” katanya.
Selanjutnya yakni larangan memasang atau mempromosikan diri atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. Mengadakan kegiatan yang mengerah kepada keberpihakan seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan dan pemberian barang termasuk penggunaan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan calon dan pasangan calon.
Kegiatan lain yang masuk kategori tidak netral bagi ASN yakni jika ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye atau ikut memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala.
"Para ASN juga dilarang keras menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain. ASN dilarang mengikuti kampanye bagi suami dan istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai pegawai ASN dan tidak mengambil cuti," katanya.
Tak hanya itu, seluruh ASN juga dilarang keras memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dari jalur independen dengan memberikan fotokopi KTP. Kegiatan lainnya yang dilarang, yakni ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.
“ASN dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye,” katanya.
ASN juga dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye. Para ASN juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik pasangan calon.
“Kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saya minta untuk melaksanakan dan menyosialisasikan surat edaran ini di internal masing-masing," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait