Lima PJS dilantik oleh Gubernur Malut untuk menggantikan 5 pimpinan daerah yang cuti kampanye. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

TERNATE, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyatakan pengukuhan lima penjabat sementara (Pjs) bupati/wali kota sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Sebelumnya beredar kabar, sejumlah nama Pjs yang dilantik tidak masuk dalam usulan gubernur.

Salah satu nama yang disorot yakni Pjs Wali Kota Tidore Kepulauan, Ansar Daaly. Sebelumnya, dia merupakan Kadispora Malut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Malut, Ali Fataruba mengatakan Pjs bupati dan wali kota yang dikukuhkan oleh Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Sabtu (26/9/2020) sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Menurutnya, tidak benar jika Kadispora Malut itu tidak masuk dalam usulan.

"Ansar Daaly masuk dalam usulan menjadi Penjabat Wali Kota Tidore Kepulauan. Dalam usulan itu ada tiga nama yakni Omar Fauzi, Imam Makhdy, dan Ansar Daaly," katanya, Senin (28/9/2020).

Ali menambahkan, saat ini sudah tidak ada persoalan. Terpilihnya kelima nama itu sesuai dengan prosedur, dimulai usulan yang disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sampai penetapan dan penerbitan surat keputusan.

Dia juga mengatakan, belum dikukuhkannya Pjs Bupati Halmahera Timur oleh gubernur bersama kelima Pjs bupati dan wali kota itu karena Surat Keputusan (SK) Mendagri hanya memuat lima nama. Akhirnya, pihaknya masih menunggu diterbitkan SK tersebut.

"SK Halmahera Timur belum terbit, jadi kita masih tunggu. Keterlambatan bukan dari kita tapi dari mereka, karena kita sudah usulkan tapi SK belum ada," katanya.

Lima Pjs yang dikukuhkan itu yakni M Rizal Ismail sebagai Pjs Bupati Halmahera Barat, Maddaremeng sebagai Pjs Bupati Kabupaten Pulau Taliabu dan Muhammad Irwanto Ali sebagai Pjs Bupati Halmahera Utara.

Selain itu ada Ansar Daaly menjadi Pjs Wali Kota Tidore Kepulauan dan Idham Umasangaji menjadi Pjs Bupati Kepulauan Sula.

Pengukuhan ini mengacu keputusan Mendagri Nomor: 131.82-2998,131.82-2999,131.82-3000,131.82-3001,131,82-3009 Tahun 2020 tentang penunjukan penjabat sementara bupati/wali kota di lima daerah di Maluku Utara.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network