TERNATE, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan. Sidang ini digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Jumat (2/10/2020).
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WITA ini awalnya sempat dilakukan skors selama 30 menit oleh majelis sidang yang dipimpin oleh Teguh Prasetyo selaku Anggota DKPP. Skors ini dilakukan lantaran dari pihak pengadu, dalam hal ini Alan Hasan belum ada kabar terkait kehadirannya.
Tak sampai waktu yang telah diputuskan, ketua Majelis kembali membuka sidangnya karena sudah mendapat kabar jika pihak teradu bisa mengikuti sidang secara virtual. Namun, dalam sidang ini Alan Hasan diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Irsan Ahmad.
Dalam kesempatan itu, Irsan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatannya. Mempersingkat waktu, dia pun langsung menyampaikan pesan klienya di dalam persidangan. Salah satu pesan pokok yang disampaikan adalah Alan Hasan selaku pengadu mencabut laporannya dengan nomor perkara 92-PKE-DKPP/IX/2020.
"Saya selaku kuasa pengadu mohon maaf, dengan pertimbangan-pertimbangan yang baik untuk menyampaikan satu permohonan, yaitu permohonan pencabutan laporan pengaduan di DKPP," kata Irsan dalam persidangan.
Dia pun menyampaikan pertimbangan yang membuat kliennya mencabut laporan. Alan, kata dia, melihat saat ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini pihak teradu, tengah melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada 2020 yang sudah berjalan.
"Sehingga, untuk mempertimbangkan hal ini untuk agar tidak dapat menganggu kegiatan-kegiatan KPU dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini teradu I dan II, saya sebagai kuasa hukum pengadu atas nama menyampaikan permohonan pencabutan laporan pengaduan di DKPP ini," ujarnya.
Menaggapi permohonan itu, Teguh selaku Ketua Majelis menjelaskan tentang Ketentuan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang diperbaharui dengan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 khususnya pasal 19,
dalam hal pengaduan atau laporan yang telah dicatat dalam berita acara, diverifikasi material dicabut oleh pengadu, dan atau pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan dan pelaporan tersebut.
"Jadi, kalo pengadu mencabut sebagai pertimbangan tersebut, maka DKPP tidak terikat itu. Sehingga bisa tetap melanjutkan perkara ya," kata Teguh menjelaskan.
Dia pun mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia, untuk beracara di DKPP itu memerlukan sebuah kecermatan dan pertimbangan yang matang. Dalam perkara ini, pihaknya telah menggunakan anggaran negara yang sangat besar untuk melayani keadilan bagi pengadu yang merasa diperlakukan tidak adil, tidak profesional oleh penyelenggara pemilu.
"Oleh sebab itu, sebetulnya kesempatan digunakan saudara pengadu untuk menjelaskan letak enggak profesionalnya dimana, ini ada semua tim TPD juga mewakili kpu, bawaslu, dan unsur masyarakat," katanya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait