Ambon, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku menyiapkan regulasi terkait Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Sebelumnya, Pemkot Ambon mengusulkan PSBB ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yang selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat.
"Kami telah ajukan makanya kami menyiapkan regulasi pelaksanaan PSBB," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon, Kamis (30/4/2020).
Selain menyiapkan regulasi, pemkot juga meningkatkan kegiatan penyuluhan mengenai pencegahan penularan Covid-19 dan penerapan PSBB ke masyarakat. Salah satunya dengan menyiapkan selebaran untuk dibagikan ke warga.
"Jika PSBB diterapkan, maka aktivitas masyarakat dibatasi, bukan dilarang. Karena itu sosialisasi perlu disampaikan ke masyarakat," katanya.
Richard menambahkan pemkot juga telah mempertimbangkan faktor seperti ketersediaan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukung pendukung penerapan PSBB. Selain itu, pemkot sudah siap dari segi kesiapan keuangan.
“Keuangan sudah kita siapkan karena seluruh kegiatan fisik di tahun 2020 ditangguhkan dan seluruh kegiatan kita konsentrasikan untuk penanganan Covid-19," katanya.
Pemkot juga menyiapkan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pangan pokok, serta bantuan sosial bagi warga yang terdampak penerapan kebijakan PSBB ini nantinya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait