AMBON, iNews.id – Pasien rumah sakit yang meninggal saat proses perawatan dan memiliki keluhan mirip corona akan dimakamkan dengan prosedur protokol Covid-19. Keputusan yang ditempuh pihak rumah sakit ini sebagai bentuk antisipasi.
Hal ini diungkap juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz. Prosedur yang diterapkan mulai dari kesiapan jenasah sampai dengan lokasi pemakaman yang telah disiapkan pemerintah.
"Hal ini tidak lepas dari kondisi Kota Ambon yang sudah terjadi transmisi lokal penyebaran COVID-19, " katanya, Jumat (30/4/2020).
Prosedur tersebut telah berlaku di Ambon. Pihak RSUD dr M Haulussy juga telah mengeluarkan surat edaran terkait prosedur penanganan pasien yang datang melakukan pemeriksaan atau dirujuk ke IGD dengan gejala Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, jika seorang pasien yang datang dengan keluhan tenggorokan seperti batuk, pilek, sesak napas, nyeri tenggorokan serta demam, akan langsung dimasukan ke ruang isolasi IGD. Pasien tersebut akan langsung mengisi formulir skrining Covid-19 dan melakukan pemeriksaan darah dan rapid test.
“Secara otomatis pasien tersebut berstatus ODP atau PDP,” katanya.
Jika hasil pemeriksaan awal pasien tersebut negatif, maka pasien tersebut dapat melakukan rawat jalan dengan edukasi isolasi mandiri dan wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Ambon. Jika kebalikannya, pasien berstatus PDP dan langsung dirawat di ruang isolasi serta dilakukan foto rontgen.
“Bila hasil test awal adalah positif, pasien akan mengikuti swab test," katanya.
Prosedur penanganan sesuai protokol Covid-19 dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi dini penyebaran virus pada wilayah yang rentan dan sudah terdampak transmisi lokal. Rapid test adalah test awal yang dilakukan untuk mengantisipasi dini penyebaran namun bukan test konkrit untuk memastikan seorang pasien positif Covid-19.
“Test konkrit untuk memastikan seorang positif Covid-19 adalah swab test,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait