AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hawa Angkotasan, pegawai RSUD dr Ishak Umarella Tulehu. Dia terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen hasil tes antigen dan GeNose.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Julianty Wattimury dalam amar putusan yang dibacakan di PN Ambon, Selasa (19/10/2021).
Selain Hawa Angkotasan, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sama untuk terdakwa Siti Salampessy yang merupakan karyawati swasta.
Menurut majelis hakim, yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona.
Kemudian perbuatan keduanya juga dinilai dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran Covid-19.
"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," ujar Julianty.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury yang menuntut kedua terdakwa dihukum selama 1 tahun enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang sama juga menghukum dua terdakwa lainnya atas nama Rusman dan Siti dalam BAP terpisah selama satu tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait