Oknum polisi dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap anak tiri dan sepupu. Perkaranya dilimpahkan ke Polda Maluku Utara. Foto: Ilustrasi/Ist

TERNATE, iNews.id - Oknum polisi berinisial AG dilaporkan melakukan pemerkosaan oleh anak tirinya, JL. Tidak hanya itu, polisi juga menerima laporan AG memperkosa sepupunya LL.

Dua kasus laporan kasus tersebut diterima Polres Halmahera Utara. Namun informasi yang didapat menyebutkan perkara ini dilimpahkan ke Polda Maluku Utara Untuk ditangani.

AG melakukan pemerkosaan terhadap JL pada 2019 ketika korban berusia 13 tahun. Aksi tersebut dilakukan sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda, salah satunya ketika liburan keluarga.

Sedangkan pemerkosaan terhadap LL dilakukan pada Agustus 2020, di salah satu lokasi yang sama dengan peristiwa yang dialami JL. Pelaku disebut mengancam korban sewaktu menjalankan aksinya.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network