Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id  - Oknum anggota Brimob diduga terlibat kasus penembakan warga di lokasi penambangan emas ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, terancam di pecat atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Saat ini pelaku telah ditahan di Mako Brimob.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, pelaku akan menjalani proses persidangan secara terbuka. Polri, kata dia tunduk pada peradilan umum untuk kasus menghilangkan nyawa orang lain.

"Untuk oknum Brimob sudah kita tangkap dari hari pertama dan ditahan di Mako Brimob," ujar Lotharia di Ambon, Kamis (3/2/2022).

Selain itu dia menyampaikan, untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik, yaitu bagaimana pelaku menyalahgunakan kewenangan dan senjata api. Ancaman hukuman terberatnya, kata dia PTDH dari institusi.

"Saya yakin dengan kejadian seperti ini menjadi risiko karena tidak mencerminkan anggota Birmob dan masih jauh lebih banyak anggota lainnya yang masih lebih bagus," ucapnya


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network