TUAL, iNews.id - Seorang oknum anggota polisi berinisial IHS dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap warga yang memiliki latar belakang mengidap gangguan jiwa. Pihak keluarga korban memilih untuk melapor polisi karena oknum tersebut sudah tiga kali melakukan penganiayaan.
Wakapolres Tual, Kompol Syahirul Awab memastikan akan memproses laporan tersebut. Dia bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga.
"Apabila laporan sudah masuk kita akan proses. Tidak dibenarkan seorang anggota polisi melakukan penganiayaan kepada masyarakat," kata Syahirul, Senin (19/7/2021).
Salah seorang anggota keluarga menyebutkan korban pernah dianiaya dua kali pada 2020. Sedangkan kasus terbaru terjadi pada Sabtu (17/7/2021) malam di kompleks pemda Kabupaten Malra sekitar pukul 18.30 WIT, yang membuat kepala korban bengkak dan berdarah.
"Keluarga memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Tual," kata pelapor, Butros Butros Alam Beruat.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait