Pria di Kepulauan Aru memperkosa anak kandung berusia 15 tahun berulang kali sejak 2021 bermodalkan ancaman dan bujuk rayu. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

KEPULAUAN ARU, iNews.id - Seorang pria berinisial JLR (42) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Aru. Dia diduga telah memperkosa putri kandungnya yang berusia 15 tahun secara berulang kali sejak 2021.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar mengungkap, JLR menyetubuhi korban terakhir kali dilakukan pada Kamis (24/11/2022) malam. Aksi bejat itu berawal saat JLR menghubungi anaknya yang tengah mengikuti latihan Natal.

Setelah latihan Natal usai, korban menuju rumah tersangka dan disetubuhi oleh terduga pelaku.

“Tersangka lalu memperbolehkan korban untuk pulang ke rumah tantenya CR,” kata Bachtiar, Kamis (1/12/2022).

Keesokan harinya, JLR kembali menghubungi putrinya. Dia mengajak korban untuk ke rumah ibu MS.

Karena takut, korban menolak permintaan JLR dan melarikan diri.

“Kemudian tersangka mencari korban di rumah tante korban namun tidak menemukannya. Tersangka lalu membakar sepasang sepatu sekolah milik korban,” ujar Bachtiar.

Karena takut, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu MS. Dia mengaku telah disetubuhi berulang kali oleh tersangka sejak 2021.

“Korban bercerita kalau perbuatan tersangka sudah berulang-ulang kali semenjak tahun 2021 pada saat itu korban masih duduk di bangku SMP (kelas III),” ujarnya.

Korban mengakui, aksi bejat sang ayah pernah dipergoki ibu kandungnya. Akan tetapi, permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.

“Namun perbuatan pelaku ini masih tetap berlangsung hingga diketahui saat ini,” kata Bachtiar.

Adapun, menurut Bachtiar, modus yang dilakukan tersangka untuk memperkosa korban dengan bujuk rayu dan ancaman.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan membujuk rayu dan ancaman melakukan hubungan seksual untuk memenuhi nafsu birahinya,” katanya.

Atas perbuatannya, JLR disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D, Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru,” kata Bahctiar.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network