Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan terkait permohonan PHP Wali Kota Ternate Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh, Senin (22/3/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Ternate Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh. Putusan Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin (22/3/2021). 

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar yang didampingi delapan hakim lain.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat Mahkamah terkait dalil partisipasi pemilih Pilwalkot Ternate mencapai 100 persen di TPS 6 Kalumpang Kecamatan Ternate Tengah, TPS 8 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan. Kemudian, TPS 4 Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Ternate Selatan serta TPS 21 Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan.

"Menurut Mahkamah, tidak dapat dibuktikan lebih lanjut sehingga tidak meyakinkan Mahkamah. Oleh karena itu dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Arief.

Selanjutnya, Arief membacakan pertimbangan Mahkamah terkait dalil pemohon bahwa pada TPS 05 Kelurahan Makassar Timur ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Mahkamah berpendapat mengenai dalil adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali, setelah memeriksa bukti berupa Formulir A.3-KWK (DPT), Formulir Model C, Daftar Hadir Pemilih, dan Formulir Model C, dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan.

Mahkamah menemukan fakta, pemilih atas nama Ismail Makassar, Intan Febriani Putri, dan Hasni Suleman hanya tercantum pada  Formulir Model C. Selanjutnya, Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 05 dan tak menandatangani Formulir Model C. Lalu, dari Daftar Hadir Pemilih TPS 05, pemilih atas nama Asrianti dan Ahmad Sahamming hanya tercantum pada Formulir Model C.

Selanjutnya, Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 05 dan tidak menandatangani Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih TPS 06. Pemilih atas nama Noni Husen hanya tercantum pada Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 05 Nomor urut 32 dan juga menandatangani Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih TPS 01 Nomor Urut 190. Kedua pemilih tersebut memiliki NIK, nama, tempat tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, dan alamat sama, serta terdapat kemiripan tanda tangan.

"Selanjutnya, terhadap pemilih atas nama Aman A Gani dan Sulastri, meskipun Mahkamah menemukan adanya ketidaksamaan tanda tangan pada kedua formular daftar hadir tersebut di atas, namun nama, NIK, tempat tanggal lahir, status perkawinan, jenis kelamin, dan alamat sama untuk masing-masing pemilih. Mahkamah meyakini bahwa pemilih atas nama Aman A Gani dan Sulastri telah menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,” kata Arief. 

Kemudian, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membacakan pertimbangan hukum, terkait pemilih di bawah umur yang didalilkan pemohon, antara lain di TPS 01 Kelurahan Salahuddin, pemilih di bawah umur atas nama Raushan Fikri Konoras, belum menikah, DPT Nomor Urut 112, yang datang memilih dan mencoblos pada 9 Desember 2020 dan dibenarkan oleh Petugas KPPS TPS 01 Kelurahan Marikrubu dan saksi Paslon Nomor Urut 3. 

Mahkamah berpendapat, berdasarkan bukti P-45A berupa Formulir Model A.3-KWK TPS 01 Kelurahan Salahuddin, pemilih atas nama Raushan Fikri Konoras terdaftar dengan DPT Nomor Urut 112. Selanjutnya berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 8271032707070076 atas nama Kepala Keluarga Roslan Usman Konoras, Raushan Fikri Konoras lahir pada tanggal 04-09-2005. Karena itu, pada pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, Raushan Fikri Konoras belum berumur 17 tahun serta masih tercatat sebagai pelajar di SMPN 1 Kota Ternate. 

Namun demikian, lanjut Manahan, pemohon tidak mengajukan bukti yang menerangkan terkait status perkawinan Raushan Fikri. Karena berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan, “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, mempunyai hak memilih”. 

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, alat bukti yang diajukan pemohon belum cukup dapat meyakinkan Mahkamah bahwa Raushan Fikri Konoras adalah benar pemilih di bawah umur yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada TPS 01 Kelurahan Salahuddin," katanya. 

"Andaipun Raushan yang didalilkan sebagai pemilih di bawah umur dan tidak berhak untuk memilih, ternyata menggunakan hak pilihnya pada TPS 01 Kelurahan Salahuddin, fakta tersebut tidak cukup memberikan alasan kepada Mahkamah untuk dapat memerintahkan pemungutan suara ulang pada TPS a quo,” katanya melanjutkan.

Selanjutnya, Manahan membacakan pertimbangan hukum terhadap pemilih pada kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah yang terbukti menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Berdasarkan fakta persidangan, menurut Mahkamah, TPS yang memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan PSU yakni, TPS 01 (sebanyak 2 pemilih), TPS 05 (sebanyak 6 pemilih), TPS 06 (sebanyak 2 pemilih), dan TPS 12 (sebanyak 2 pemilih), kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah. 

"Dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas terhadap perkara a quo seharusnya dilaksanakan PSU sebagaimana pendirian Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya. Namun oleh karena berdasarkan perhitungan Mahkamah atas pelaksanaan PSU dimaksud tidak akan mampu mengubah secara signifikan komposisi perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak, Mahkamah memandang tidak perlu untuk dilakukan PSU,” katanya. 


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network