TERNATE, iNews.id – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adiningsih Mus-Saleh Marasabessy (FAM-SAH) resmi memenangkan pertarungan Pilkada Kepulauan Sula.
Hasil itu diketahui setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar) dalam sidang sengketa yang digelar virtual di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Dengan keputusan MK itu sekaligus mencatatkan sejarah baru, Adiningsih Mus sebagai pemimpin perempuan pertama di Provinsi Maluku Utara.
Sidang lanjutan perkara nomor 90 / PHP.BUP-XIX / 2020 dengan agenda pengucapan atau ketetapan putusan itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan pemohon paslon nomor urut 1 HT-Umar.
“Majelis Hakim MK dalam amar putusannya, mengadili dalam eksepsi yang pertama menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Kedua menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan dinyatakan permohoman pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar membacakan keputusan majelis.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim MK, pada Rabu 10-02-21, dan diucapkan di sidang pleno MK terbuka secara umum.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait