Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada kepala daerah terkait penyerapan anggaran Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19, Rabu (21/7/2021). Kota Ambon dan Pulau Aru diminta menerapkan PPKM level tiga.

Inmendagri tersebut diterbitkan menyusul keputusan pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah di luar kedua pulau tersebut. Kali ini pemerintah mengklasifikasi PPKM menjadi mikro, level tiga dan level empat, sedangkan PPKM darurat tidak disebut.

“Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum ke-20 Inmendagri No.23/2021.

Inmendagri tersebut menyertakan daftar wilayah yang melaksanakan PPKM level tiga dan level empat. Untuk Wilayah Maluku, penerapan PPKM level tiga dilaksanakan di Kota Ambon dan Pulau Aru.

Sementara wilayah yang tidak masuk dalam daftar tersebut, diminta untuk menerapkan PPKM skala mikro. Penerapan PPKM skala mikro bisa dilaksanakan pada tingkat kecamatan, desa, kelurahan, hingga tingkat RT. 


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network