Ilusrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Kota Ambon akan diperpanjang akibat Covid-19. Pelaksanaan PSBB transisi tahap tiga akan dimulai pada 17 – 30 Agustus 2020 mendatang.

"Pelaksanaan PSBB transisi tahap tiga akan kita perpanjang dua pekan, dalam upaya mengatasi penyeberan Covid-19,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Kamis (13/8/2020).

Dia mengatakan, data terakhir Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Covid-19 nasional, Kota Ambon masih berada dalam zona merah pada angka 1,08 atau turun satu angka dari 1,07. Petubahan status wilayah dari oranye kembali ke zona merah, bukan berarti pihaknya tidak bekerja.

“Bukannya kami tidak bekerja tetapi kurangnya sinergitas, terutama di sektor partisipasi masyarakat. Karena itu akan melanjutkan ke PSBB transisi tahap tiga," katanya.

Pelaksanaan PSBB transisi tahap tiga dilakukan dengan peningkatan pembatasan di tiga klaster, di antaranya pasar; rumah makan, rumah kopi, kafe dan restoran, serta perkantoran.

Sesuai rencana awal, di kawasan Pasar Mardika akan dilakukan bakti sosial berupa tes cepat dan tes usap bagi pedagang maupun masyarakat. Tes ini dilaksanakan secara massal sebagai bentuk antisipasi.

Sementara untuk rumah makan, kopi atau kafe juga akan dilakukan pembatasan 50 persen pengunjung dan pembelian secara online untuk dibawa pulang.

"Klaster ini akan menjadi perhatian serius. Jika para pelaku usaha lalai, maka akan diberikan peringatan secara lisan maupun tertulis. Dan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, maka akan ditutup," ujarnya.

Sedangkan untuk klaster perkantoran, telah dimulai upaya pemberitahuan tertulis kepada seluruh pengelola, baik swasta maupun pemerintah. Mereka diminta membatasi aktivitas pelayanan 50 persen.

"Aktivitas kantor hanya diperbolehkan 50 persen secara bergantian dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Richard.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 dengan melibatkan seluruh unsur perkantoran, baik swasta maupun pemerintah. Mereka diwajibkan mengikuti sosialisasi, dengan harapan dapat menjadi agen untuk menyampaikan informasi kepada pegawai.

“Tujuannya agar semakin banyak orang dapat memahami bahaya Covid-19," kata Richard.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network