Ilustrasi penerapan ganjil genap. (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id – Sistem transportasi umum di Ambon, Maluku akan menggunakan sistem ganjil genap selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Kebijakan sistem ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

"PKM meliputi empat komponen yakni pembatasan pergerakan orang, aktivitas usaha, fasilitas umum dan pergerakan moda transportasi dalam penanganan Covid-19," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette, Kamis (4/6/2020).

Dia mengatakan dalam Pasal 32 Perwali Nomor 16, maka terhitung Senin 8 Juni 2020 akan diberlakukan sistem ganjil genap berdasarkan angka akhir pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan angka akhir ganjil beroperasi Senin, Rabu dan Jumat, sedangkan angka genap beroperasi Selasa, Kamis dan Sabtu.

"Hari Minggu semua kendaraan dapat beroperasi," katanya.

Untuk penumpang dalam angkutan umum, juga akan dibatasi 50 persen. Terdiri atas bagian depan satu dan bagian belakang dua orang di sisi kanan dan tiga di sisi kiri.

Untuk waktu operasi kendaraan angkutan umum juga dibatasi. Angkutan umum dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIT hingga 21.00 WIT.

"Selama melakukan aktivitas, pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan masker, " ujarnya.

Bagi pengemudi angkutan umum yang melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi atau sosial. Di antaranya teguran lisan hingga pencabutan izin.

"Kami berharap pemberitahuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga upaya memutus mata rantai Covid-19 berhasil atas dukungan seluruh masyarakat," kata Robby.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network