LANGGUR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020. Ini merupakan kali keenam Maluku Tenggara meraih WTP secara berturut-turut sejak 2015.
Opini ini disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Muhamad Abidin dalam acara penyerahan dan penerimaan laporan hasil keuangan (LHK) yang digelar secara virtual, Senin (31/5/2021). Abidin mengungkapkan, BPK telah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2020.
Pemeriksaan tersebut terdiri atas neraca per 31 Desember 2020. BPK memeriksa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan egritas yang berakhir pada tanggal tahun tersebut dan catatan atas laporan keuangan.
Abidin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan masih ada kelemahan sistem pengendalian internal dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada LKPD Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2020. Temuan itu diantaranya pengelolaan pendapatan keuangan daerah belum memadai, provisi sumber daya hutan dan realisasi belanja modal ganti rugi tanah atau tanaman belum disetorkan ke kas negara.
Selanjutnya, penatausahaan pada bendahara penerimaan badan pendapatan daerah masih tidak tertib serta pengelolaan dan pencatatan aset tetap belum sepenuhnya memadai. Abidin menyatakan, kelemahan yang ditemukan itu tidak material dan signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran panyajian laporan keuangan tahun anggaran 2020.
“Kami mengucapkan selamat kepada Kabupaten Maluku Tenggara yang telah mempertahankan opini WTP selama enam tahun berturut-turut,” ucap Kepala Perwakilan BPK Maluku itu.
Bupati Muhamad Thaher Hanubun, Ketua DPRD Minduchri Koedoeboen serta seluruh jajaran Pemkab Maluku Tenggara yang hadir saat itu pun bertepuk tangan. Mereka bangga bisa mempertahankan opini WTP untuk Maluku Tenggara.
Abidin menambahkan, Pemerintah daerah wajib menidaklanjuti temuan sesuai rekomendasi yang diberikan BPK. Paling lambat selama 60 hari setelah laporan hasil diterima.
“Kami berharap tahun kedepannya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dapat meningkatkan kinerja dalam rangka mempertahankan opini WTP yang diperoleh,” katanya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait