Ilustrasi massa tengah mengikuti kampanye. (Foto: Istimewa)

TERNATE, iNews.id – Jumlah massa kampanye menjelang pilbup-pilwalkot di Maluku Utara (Malut) dibatasi hanya 100 orang. Keputusan ini diambil KPU Malut mengingat kondisi saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak dalam Kondisi Pandemi Covid -19,” kata Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat di Ternate, Rabu (9/9/2020).

PKPU ini juga mengatur rapat umum atau kampanye di ruang terbuka. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT dan berakhir paling lambat pukul 17.00 WIT.

Selain itu, dalam tahapan kampanye politik, harus ada pembatasan sosial paling kurang satu meter. Peserta rapat umum yang tidak mengikuti kampanya bisa melalui daring.

"Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid -19 dan wajib dilaksanakan bagi pasangan calon bupati/wali kota," katanya.

Aturan lain, peserta kampanye politik dilarang membawa bayi, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia.

KPU kabupaten/kota yang menyiapkan jadwal kampanye harus berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai, serta pasangan calon bersam tim kampanye. Begitu juga, dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di kabulaten/kota.

"Kalau rapat terbatas hanya 50 orang, tetap jaga jarak, ruangan tidak boleh penuh dan rapat umum harus koordinasi dengan Tim GTPP Covid -19 dan meminta rekomendasi," katanya.

Untuk wilayah zona merah, tidak bisa melakukan kampanye politik tatap muka. Kampanye dilakukan secara daring. Semua pihak harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Kami akan mempercepat proses, kalau sudah ada penetapan pasangan calon dan nomor urut," kata Pudja.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network