TERNATE, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Agenda ini akan dilakukan pada bulan Ramadan di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kabupaten Halut, M Rizal mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan rancangan anggaran. Setelah itu, KPU akan mengusulkan anggaran tersebut ke Pemda Halut.
PSU ini, kata Rizal, untuk menindaklanjuti putusan MK. Pelaksanaannya di 5 TPS dan akan diagendakan pada bulan Ramadan.
"Kami sudah rapat dengan KPU RI. Terkait jadwal pelaksanaan PSU mungkin minggu depan sudah diumumkan. Kemudian PSU akan dilaksanakan dalam bulan Ramadan," ujarnya Kamis (25/3/2021).
Dia menyebut, sesuai putusan MK untuk PSU Pilkada Halut, maka terhitung 45 hari sejak putusan disampaikan dan dipastikan PSU bakal dilaksanakan dalam bulan Ramadan tahun 2021. Terkait dengan teknis lainnya, saat ini KPU sedang melakukan pembahasan internal.
Terlebih untuk persiapan dan kesiapan pelaksanaan PSU. Namun, penetapan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PSU belum bisa dipastikan.
"Sementara dibahas dulu jumlah kebutuhan anggaran, baru diketahui berapa jumlah anggaran yang bakal diusulkan ke Pemda Halut, serta total anggaran pasti dalam kebutuhan PSU," katanya.
Terkait dengan pembentukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan TPS, secara terpisah, Komisioner KPU Halut, Ircham Puni mengatakan, dalam waktu dekat, KPU Halut akan merekrut petugas khusus di lingkungan PT NHM. Kemudian, empat TPS lainnya di TPS 1-2 Desa Supu, TPS 2 Desa Tetewang dan TPS 7 Desa Rawajaya tetap dengan petugas KPPS sebelumnya.
"Nanti kami lihat. Semua bergantung pada regulasi yang ada dan secepatnya akan direkrut petugas KPPS TPS khusus di lingkungan PT NHM," katanya.
Sementara akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena), Gunawan Hi Abas menyoroti putusan PSU di empat tempat pemungutan suara (TPS) plus satu TPS khusus di lingkungan PT NHM oleh MK.
"Setelah MK memutuskan Pilkada Halut dengan dilaksanakan PSU di lima TPS, membutuhkan kinerja serius pada pihak penyelenggara pemilu. Sehingga pengawasan harus diperketat karena dugaan saya, momen PSU ini ada skenario money politics akan terjadi," ujarnya.
Dia menambahkan, penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu Halut harus lebih intens dalam mengawal serta mengawasi TPS. Apalagi yang diduga kuat bakal terjadi politik uang. Karena 5 TPS tersebut adalah faktor penentu pemenang Pilkada Halut.
"Bawaslu Halmahera Utara harus lebih ketat lagi melaksanakan patroli ke TPS guna mengantisipasi pelanggaran menjelang pelaksanaan PSU," kata Gunawan.
Selain itu, Bawaslu juga harus memaksimalkan peran Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) serta petugas di sekretariat. Bawaslu juga perlu mengajak tokoh masyarakat untuk mengantisipasi politik uang jelang PSU.
"Kita berharap PSU ini bisa menjadi proses demokrasi yang sehat," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait