JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 10 aset tanah milik Gubenur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK). Penyitaan tersebut berdasarkan keterangan dari para saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Malut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari keterangan saksi kemudian ditemukan ada dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang tersebar di beberapa lokasi, seperti Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan.
"Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan yang telah dilakukan penyitaan pada 20 Maret. Kepemilikan aset bernilai ekonomis itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," kata Ali, Jumat (22/3/2024).
Ali mengatakan, dari beberapa bidang tanah tersebut, ada yang sudah didirikan bangunan hotel yang akan segera beroperasi.
"Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi," ujarnya.
Ali yang juga Juru Bicara bidang Penindakan KPK itu mengatakan, penyitaan aset bernilai ekonomis itu sebagai optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.
Selain Abdul Gani, enam orang yang ditetapkan tersangka yakni, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Permukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak swasta.
Tersangka kasus dugaan suap Abdul Gani diduga telah menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut bernilai Rp500 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Abdul Gani diduga menerima suap Rp2,2 miliar.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait