AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi berjamaah sebesar Rp3,5 miliar di sekretariat DPRD Ambon. Kejari Ambon memastikan belum ada pengembalian uang negara dari kasus tersebut.
"Sejauh ini belum ada namanya pengembalian keuangan negara," kata Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua di Ambon, Kamis (16/12/2021).
Menurut Djino, Kejari Ambon telah memeriksa 13 anggota DPRD Ambon terkait kasus ini, termasuk tiga orang pimpinan pada 16 Desember 2021.
Puluhan pegawai yang bekerja di DPRD Ambon dan mantan Sekretaris DPRD Ambon juga telah dimintai keterangan, termasuk mantan Sekretaris Kota Ambon.
Sejumlah anggota DPRD Ambon yang diperiksa yaitu JPW, AJS, LLUN, CL, dan OS. Sebelumnya juga telah diperiksa yakni JRM, FL, MS, JT, dan ZP.
Menurut Djino, dari 35 anggota DPRD Ambon periode 2019-2024, sebanyak 13 orang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kendati demikian Kejari Ambon belum memutuskan apakah akan memanggil semua anggota DPRD Ambon untuk menjalani pemeriksaan atau tidak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait