Mantan sekda Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy dituntut tujuh tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi perjalanan dinas. (ANTARA/daniel)

AMBON, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MDB) Alfonsius Siamloy dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara atas perkara dugaan korupsi perjalanan dinas. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU Asmin Hamja, Senin (10/4/2023). 

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,39 miliar.

Sidang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Wilson Shriver dengan didampingi dua hakim anggota.

Dalam persidangan terungkap, hal memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa membuat negara khususnya di Kabupaten MBD mengalami kerugian Rp1,3 miliar lebih. Terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan perbuatan tersebut tidak sepantasnya dilakukan karena berstatus sebagai Sekda aktif," katanya.

Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki tanggungan anak serta istri.

Diketahui, pada tahun anggaran 2017 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Setda Kabupaten MBD dialokasikan dana perjalanan dinas yang terealisasi sebesar Rp10 miliar lebih. Tahun 2018, anggaran perjalanan dinas pada pos Setda sebesar Rp11 miliar.

JPU menyebut, sesuai mekanisme pencairan dana, maka saksi Johanes Zakarias selaku bendahara mengajukan surat permintaan pembayaran kepada terdakwa Alfonsius Siamiloy selaku pengguna anggaran.

Kemudian berdasarkan surat permintaan pembayaran, saksi menerbitkan surat perintah membayar kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten MBD.

Setelah verifikasi pihak BPKAD dan semua kelengkapan administrasi telah terpenuhi, BPKAD lalu mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dari SP2D tersebut anggaran perjalanan dinas pada pos Setda dicairkan ke rekening kas Setda oleh BPDM cabang MBD.

Dana perjalanan dinas pada pos Setda tahun 2017 kemudian dicairkan Rp10,7 miliar, sedangkan untuk tahun anggaran 2018, dana perjalanan dinas Setda dicairkan Rp11.768.000.000.

Namun di tahun 2017, setelah saksi Johanes Zakarias melakukan pencairan dana, saksi menyimpannya pada kas Setda dan tidak membayarkannya kepada pelaku perjalanan dinas. Bahkan, sebagian dana malah diminta terdakwa Alfonsius Siamiloy bukan sebagai pembayaran perjalanan dinas terdakwa, namun dipakai untuk kepentingan pribadi.

Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa dikoordinir Herman Koedoeboen.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network