TERNATE, iNews.id - Kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Kota Ternate senilai Rp22 miliar telah masuk ke tahap penyidikan. Tim penyidik Kejari memeriksa empat pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate pada Kamis (22/9/2022). Keempatnya diperiksa sebagai saksi.
"Pemanggilan saksi-saksi tersebut dilakukan setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021 sebesar Rp22 miliar saat ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar.
Para saksi yang diperiksa di antaranya Iskandar Yusran Usman, Wirda Sibua, Irma Yunita Saleh, dan Febriyanti M. Do Saleh.
Saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, Febriyanti mengatakan kedatangannya ke Kantor Kejari Ternate untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19. Namun dia mengaku lupa terkait detail informasi yang didalami penyidik saat itu.
"Memang kami ditanya seputar pengelolaan dana Covid-19 saja, kalau jumlah pertanyaan yang diajukan, maaf saya tidak ingat lagi," ujarnya.
Febriyanti menjelaskan, kedatangannya ke kantor kejari dalam kapasitas sebagai staf Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPDB Kota Ternate.
"Kalau ini panggilan pertama bagi kami. Yang jelas, jika keterangan kita masih dibutuhkan, tentu kita sebagai warga negara yang baik kita pasti datang," tambahnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri Ternate untuk serius mengusut tuntas dana kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp22 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Utara M. Irwan Datuiding mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah yang dilakukan Kejari Ternate untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19.
"Kami juga akan memberikan bantuan apabila dibutuhkan selama penanganan kasus tersebut," kata Irwan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait