TERNATE, iNews.id - Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Pemeriksaan Kuntu Daud ini diduga berkaitan dengan aliran uang yang diterimanya.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK)/tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AGK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Kuntu Daud terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 daerah pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan dari PDIP. Dia kemudian terpilih lagi pada Pileg Februari 2024 dengan daerah pemilihan yang sama.
Kuntu Daud memiliki sebuah rumah mewah yang terletak di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Rumah mewah dua lantai itu dibangun ditengah pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 lalu.
Sementara dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Kuntu Daud tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 258 meter persegi yang terletak di Kota Ternate senilai Rp850 juta yang merupakan hasil sendiri.
Kemudian alat transportasi dan mesin berupa motor Yamaha SE88 tahun 2015 senilai Rp15 juta merupakan hasil sendiri. Motor Yamaha tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp25 juta. Mobil Honda HR-V tahun 2019 hasil sendiri senilai Rp200 juta.
Kuntu juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp3.048.486.803. Dengan demikian, total harta kekayaan yang dimiliki politisi PDIP ini sebesar Rp4.138.486.803 (4,1 miliar). Kuntu terakhir melaporkan LHKPN pada 6 Maret 2024 untuk periodik 2023.
Editor : Kastolani Marzuki
tindak pidana pencucian uang Ketua DPRD Maluku Utara komisi pemberantasan korupsi harta kekayaan
Artikel Terkait