TERNATE, iNews.id - Tak terima dipecat, mantan karyawan toko beras di Kita Ternate, Gamalama, Ternate Tengah, AP alias Anas nekat merampok mantan bosnya, Sudirman. Dia melancarkan aksinya Minggu (25/7/2021) dengan merusak kamera pengawas toko dan menggondol uang tunai Rp53 juta.
"Pelaku mengambil sejumlah uang yaitu Rp53.608.000 dari laci kasir dan dari brangkas. Di hari itu juga, si pemilik sadar mengetahui tokonya kecurian dan melapor," ucap Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada, Senin (26/7/2021).
Pelaku beraksi seorang diri langsung ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Mangga Dua. Dia dijerat dengan perkara pencurian dengan pemberatan.
Menurut Kapolres, pelaku melakukan aksinya karena sakit hati lantaran dipecat. Pelaku lantas merencanakan aksinya untuk mencuri toko dan menyembunyikan alat bukti uang di bawah jembatan Gang Besi.
"Karena alasan sakit hati, yang bersangkutan sudah merencanakan untuk mencuri di toko tersebut," tutur Kapolres.
Tersangka Anas saat ini ditahan di Polres Ternate. Dia diancam Pasal 363 ayat 1 subsidair Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait