TERNATE, iNews.id - Pelaku perjalanan yang datang atau keluar Ternate, Maluku Utara (Malut) melalui pelabuhan dan bandara di akan diwajibkan tes antigen. Satuan Tugas Covid akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Wali Kota mengenai rencana pemberlakuan persyaratan tersebut.
Kepala Operasional Penanganan Satuan Tugas Covid-19 Kota Ternate, Arif Gani mengatakan, koordinasi diperlukan karena sampai saat ini, kebijakan itu baru berlaku di Pulau Jawa.
"Kami akan koordinasi dulu dengan pihak Dinkes dan Pak Wali Kota. Setahu saya itu baru berlaku di Pulau Jawa. Ini juga dilihat dari angka kasus dan status kota," katanya.
Sementara Kepala Dinas kesehatan Kota Ternate, Nurbaity Rajabessy mengatakan pemerintah kota sudah mendapat bantuan alat tes antigen dari Kementerian Kesehatan.
"Saat ini kita hanya menunggu Kepala Labkesda Kota Ternate, Riny Aryanti Amra. Kalau Beliau sudah datang langsung dilakukan penerapan rapid test antigen, sementara beliau masih di luar daerah," ujar Nurbaity.
Dia mengatakan, pelaku perjalanan yang keluar maupun menuju wilayah Ternate akan diwajibkan menjalani pemeriksaan untuk mendeteksi penularan virus corona.
"Bagi siapa saja yang melakukan perjalanan keluar, baik keluar dari Malut atau pun keluar dari Ternate, wajib lakukan tes antigen," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait