Kejati Maluku Utara menahan empat tersangka kasus korupsi proyek bendungan di Kepulauan Sula. (Foto: Ilustrasi/Ist)

TERNATE, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula.

Keempat tersangka yakni, Lutfi Kadir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Masykur, Direktur PT Amarta Maha Karya, Razak Karim, dan Razak Fredi Parengkuan, selaku pelaksana pekekerjaan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, M Irwan Datuiding mengatakan, kejati telah menerima berkas dan empat tersangka terkait proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula senilai Rp9,8 miliar.

"Benar, hari ini ada penyerahan empat tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara," kata M Irwan, Kamis (10/2/2022).

Dalam perkara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam proyek pembangunan Irigasi Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp9,8 miliar lebih.

Kedua tersangka yakni, LK alias Lutfi selaku mantan Kepala Dinas PUPR dan Sekertaris Dinas PUPRKP M. alias Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, penyidik menyerahkan berkas tahap satu ke jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejati Malut untuk diteliti, berkas kemudian dikembalikan (P-19) disertai petunjuk jaksa.

Penyidik Polda kemudian melakukan gelar perkara kembali dan menetapkan dua orang tersangka, yakni FP alias Fredi dan RK alias Razak. Sehingga total tersangka dalam perkara itu sebanyak empat orang.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network