AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga tersangka kasus korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela di Maluku Barat Daya senilai Rp2,1 miliar. Salah satu tersangka merupakan mantan direktur BUMD.
"Tiga orang tersangka berinisial LT, BTR, dan JJL," kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (1/1/2021).
Dia mengatakan, LT merupakan mantan direktur PT Kalwedo, sebuah BUMD milik Pemkab Maluku Barat Daya. Pada 2016, PT Kalwedo mendapat anggaran dari Pemkab Maluku Barat Daya sebesar Rp10 miliar untuk pengadaan KMP Marsela.
Menurutnya, penetapan ketiga tersangka itu setelah Kejati Maluku mendapat laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Maluku.
Kemudian dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik ditemukan perbuatan ketiganya yang mengandung unsur-unsur merugikan keuangan negara.
Selain LT sebagai direktur PT Kalwedo, penyidik juga telah meminta keterangan UJM yang menjadi kuasa hukum pengguna anggaran KMP Marsela tahun 2016.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait