Kejati Maluku menahan Kades Tawiri, Jacob N Tuhuleruw, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (8/7/2021). Foto: Antara/Daniel Leonard

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan Kepala Desa (Kades) Tawiri, Jacob N Tuhuleruw. Jacob ditahan, Kamis (8/7/2021) setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Dermaga Lanal.

Selain Jacob, jaksa juga mengenakan status penahanan terhadap tersangka JST selaku mantan kades, dan JRT dengan kapasitasnya sebagai anggota saniri. Sementara tersangka lain, JRS tidak memenuhi pemeriksaan dengan dalih sakit usai mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Mereka yang ditahan pada 8 Juli 2021 dititipkan di Rutan Ambon," kata Kajati Maluku, Rorogo Zega.

Kajati juga berharap berkas perkara para tersangka ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Sementara kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp3,8 miliar.

"Kasus ini terungkap setelah salah satu staf saniri melaporkan adanya indikasi penyimpangan dana hasil penjualan tanah milik desa sehingga laporan ini ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kades Tawiri, Jacob N Tuhuleruw dan stafnya," ujar Kajati.

Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan terjadi antara 2016 dan 2017. Untuk memuluskan proses pembebasan lahan maka Kades diduga mengesampingkan aturan dengan menunjuk staf dan juga orang dekatnya di bagian Kaur Umum Negeri Tawiri berinisial SR untuk membuat dokumen pembebasan lahan yang dananya bersumber dari APBN.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network