Hari pencoblosasn 9 Desember libur nasional. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 diselenggarakan serempak 9 Desember. Ada 270 daerah peserta Pilkada 2020, sembilan di antaranya merupakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 kabupaten dan 37 kota.

Salah satu provinsi yang turut menyelenggarakan pilkada 2020 yakni Maluku. Ada empat kabupaten yang mengikuti penyelenggaraan Pikada 2020. Di antaranya Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan.

Secara umum, pilkada di Maluku berjalan lancar dan aman tanpa ada insiden berarti. Ratusan aparat kepolisian baik dari Polda Maluku maupun polres jajaran diterjunkan untuk mengamankan situasi selama masa Pilkada

Beberapa fakta menarik muncuk dalam pilkada Maluku. Di antanyanya adanya petahana kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan daerah, istri petahana yang mencalonkan diri hingga adanya calon independen.

Berikut rangkuman Pilkada Maluku yang dirangkai iNews.id:

Daftar Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Maluku

Wilayah pertama yang menyelenggarakan pilkada yakni SBT. Ada tiga paslon yang berlaga untuk menjadi pimpinan di kabupaten ini.

Di nomor urut pertama ada paslon Abd Mukti Keliobas - Idris Rumalutur. Di nomor urut dua ada Fachri Husni Alkatiri - Arobi Kelian. Terakhir ada Rohani Namath - Muhamad Ramly Mahu.

Untuk Kabupaten Kepulauan Aru, ada dua paslon yang berlaga. Di nomor urut pertama ada Johan Gonga - Muin Sogalrey. Paslon tersebut menantang paslon Timotius Kaidel - Lagani Karnaka.

Sementara untuk wilayah MBD, ada tiga paslon yang berlaga. Pertama yakni Nikolas Johan Kilikily - Desianus Orno.

Selanjutnya ada juga paslon Benyamin Thomas Noach - Agustinus Lekwarday Kilikily. Terakhir ada John Nimrot Leunupun - Dolfina Markus.

Pilkada di Kabupaten Buru Selatan juga diikuti tiga paslon yang pemperebutkan kursi bupati dan wakil bupati. Pertama Hadji Ali - Zainudin Booy. Di urutan kedua ada Abdurrahman Soulisa - Elisa Ferianto Lesnusa. Terakhir ada paslon Safitri Malik Soulisa - Gerson Eliaser Sesily.

Petahana Kembali Berlaga

Seperti daerah lain, Pilkada di Maluku juga diwarnai adanya petahana yang kembali maju. Seperti di Kabupaten SBT. Abd Mukti Keliobas merupakan Bupati SBT aktif 2016-2021.

Selain itu ada juga Fachri Husni Alkatiri. Saat ini, dia juga merupakan wakil bupati SBT aktif periode 2016-2021. Keduanya bersaing menjadi pimpinan di Kabupaten SBT.

Di Kabupaten Kepualuan Aru, petahana yang berlaga yakni paslon Johan Gonga - Muin Sogalrey. Keduanya merupakan bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru aktif saat ini.

Untuk Kabupaten MBD, petahana yang kembali berlaga yakni Benyamin Thomas Noach. Saat ini, dia merupakan bupati kabupaten MBD.

Sementara untuk Kabupaten Buru Selatan, tidak ada petahana yang berlaga. Ini lantaran Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sudah dua periode menjabat sebagai pimpinan kabupaten.

Meski tak lagi dapat maju sebagai pimpinan kabupaten, istri dari Tagop, Safitri Malik Soulisa maju menjadi calon pimpinan. Majunya Safitri juga didukung oleh wakil bupati Buru Selatan saat ini, Amustopa Besan.  

Paslon Jalur Independen Turut Maju

Ada dua paslon jalur independen atau perseorangan yang turut berlaga dalam pilkada Maluku 2020. Dua kabupatan yang memiliki paslon independen yakni MBD dan SBT.

Paslon yang dimaksud yakni Jhon N Leunupun-Dolfina Markus dalam pilkada MBD. Sementara paslon lain yang juga memilih jalur independen yakni Rohani Namath - Muhamad Ramly Mahu di Pilkada SBT.

Real Count Pilkada Maluku 2020

Sesuai dengan jadwal Pilkada 2020, rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai sejak tanggal 9-26 Desember 2020. Saat ini, melalui website resmi KPU, hasil real count pilkada pun telah terpampang. Hasilnya sebagai berikut.

Untuk Pilkada Kabupaten SBT, perolehan suara terbanyak diperoleh pasangan Abd Mukti Keliobas - Idris Rumalutur sebesar 46,8 persen. Di posisi kedua ada pasangan Fachri Husni Alkatiri - Arobi Kelian dengan 30,6 persen. Sementara paslon Rohani Vanath - Muhamad Ramly Mahu memperoleh suara sebesar 22,6 persen.

Hasil Perolehan Suara Pilkada Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku. (Foto: KPU)

Dalam pilkada Kabupaten Aru 2020, dr Johan Gonga - Muin Sogalrey memperoleh suara sebesar 54,4 persen. Sementara lawannya, Timotius Kaidel - Lagani Karnaka memperoleh suara 45,6 persen.

Perolehan suara Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. (Foto: KPU)

Suara mayoritas di Kabupaten MBD diperoleh oleh paslon Benyamin Thomas Noach - Drs Agustinus Lekwarday Kilikily 60,2 persen. Di posisi kedua yakni Nikolas Johan Kilikily - Desianus Orno 28,1 persen. Sementara di posii bontot, ada paslon Drs John Nimrot Leunupun -  Dolfina Markus dengan 11,7persen.

Perolahan suara Pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya. (Foto: KPU)

Di Kabupaten Buru Selatan, suara tertinggi diperoleh oleh paslon Hj Safitri Malik Soulisa - Gerson Eliaser Selsily dengan 43,3 persen. Di posisi kedua ada Drs Hadji Ali - Ir Zainudin Booy dengan 32,8 persen. Sementara paslon Drs Abdurrahman Soulisa - Drs Elisa Ferianto Lesnusa di urutan ketiga dengan 24,0 persen.

Perolehan suara Pilkada Kabupaten Buru Selatan, Maluku. (Foto: KPU)

Paslon Gugat Hasil Rekapitulasi Suara

Setelah KPU mengeluarkan hasil rekapitulasi Pilkada 2020, sebagian besar paslon yang kalah dalam perolehan suara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Sabtu (26/12/2020), jumlah gugatan terkait rekapitulasi suara yang masuk ke MK sebanyak 135 buah. Gugatan ke MK tersebut terdiri atas tujuh pemilihan gubernur, 114 pemilihan bupati, sisanya 14 pemilihan wali kota.

Untuk Pilkada Maluku, ada tiga paslon dari tiga kabupaten yang mengajukan gugatan hasil rekapitulasi ke MK. Berikut daftarnya:

1. Kabupaten MBD

Paslon Nikolas Johan Kilikily - Desianus Orno tidak menerima hasi rekapitulasi suara pada Pilkada Kabupaten MBD. Keduanya melalui kuasa hukum mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (18/12/2020).

Pasangan calon Nikolas Johan Kilikily - Desianus Orno. (Foto: Istimewa)

Menurut mereka, Pilkada MBD 2020 diduga ada kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Kuasa hukum mereka mengatakan, paslon ini kalah karena adanya dugaan politik uang yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara, pejabat serta kekuatan partai politik.

2. Kabupaten Kepulauan Aru

Paslon yang mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara yakni Timotius Kaidel - Lagani Karnaka. Gugatan didaftarkan ke MK pada Senin, (21/12/2020).  

Beberapa alasan gugatan tersebut diajukan di antaranya adanya upaya pengilangan pengguna hak pilih secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Akibatnya banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Pasangan calon Timotius Kaidel - Lagani Karnaka. (Foto: Istimewa)

Alasan kedua yakni adanya penggelembungan jumlah surat suara pada DPTb (Bukti P-13). Selanjutnya, ada keterlibatan ASN dan aparat desa dalam pilkada.

Keempat, pencoblosan oleh pemilih di lebih dari satu TPS atau di TPS yang berbeda. Akibatnya, hal tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara.   

3. Kabupaten SBT

Di Kabupaten SBT, paslon yang mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi suara yakni paslon Fachri Husni Alkatiri - Arobi Kelian. Gugatan diajukan ke MK pada Senin (21/12/2020).

Menurut kuasa hukum paslon, kekalahan mereka disebabkan money politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif. Selai itu juga pengerahan ASN yang dilakukan oleh Bupati dan Kepala Dinas yang terjadi di 11 dari 15 kecamatan di Kabupaten SBT.

Pemohon menyebut sebaran terstruktur, sistematis dan masif terjadi di Kecamatan Gorom, Gorom Timur, Bula, Siritauan Wida Timur, Teluk Waru, Wakate, Seram Timur, Kilmury, Bula Barat, Tutuk Tolu, dan Pulau Panjang.

Alasan kedua yakni adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Selain itu juga adanya pemilih yang tidak terdaftar namun mendapat kesempatan memberikan şuara pada TPS yang terjadi di 11 kecamatan.

Pasangan calon Fachri Husni Alkatiri - Arobi Kelian. (Foto: Istimewa)

Masing-masing Kecamatan Gorom, Gorom Timur, Bula, Siritauan Wida Timur, Teluk Waru, Wakte, Seram Timur, Kilmury, Bula Barat, Tutuk Tolu, dan Pulau Panjang.

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah berupa penggandaan C-Pemberitahuan secara masal kemudian diserahkan kepada sejumlah Pemilih yang sudah terdaftar di DPT pada suatu TPS untuk memberikan şuara di TPS lain.

Ketiga, terjadi penggunaan DPTB yang tidak sesuai dengan jumlah surat şuara di 11 dari 15 kecamatan di Kabupaten SBT. Adapun sebaran-sebaran terstruktur, sistematis dan masif terjadi di Kecamatan Gorom, Gorom Timur, Bula, Siritauan Wida Timur, Teluk Waru, Wakte, Seram Timur, Kilmuryı, Bula Barat, Tutuk Tolu dan Pulau Panjang.

Tahap Lanjutan Pilkada 2020

Menurut daftar tahapan penyelenggaraan pilkada 2020, Sabtu (26/12/2020) merupakan hari terakhir rekapitulasi hasil penghitungan suara. Tahap ini sudah dimulai sejak 9 - 26 Desember 2020.

Setelah proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, maka tahapan berikutnya yakni penetapan paslon terpilih. Namun harus dengan ketentuan, tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU).

Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan. Pascaputusan MK (paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network