TERNATE, iNews.id - Denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mencapai Rp31 juta. Pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker saat di luar rumah dan itu menyalahi Peraturan Wali Kota Nomor 20 tahun 2020.
"Operasi penegakan hukum yang dilakukan sejak 1-30 September 2020 sudah mencapai Rp31,74 juta. Pemberlakuan sanksi denda ini diharapkan bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kepala Bidang Operasi Satuan Tugas Covid-19 Kota Ternate, M Arif Gani, Kamis (1/10/2020).
Dia menambahkan, razia protokol kesehatan mulai meningkat setelah melakukan Operasi Yustisi oleh Tim Satuan Tugas bersama TNI-Polri, Satpol PP dan BP2RD.
"Buktinya, anggaran bagi pelanggar sudah mencapai Rp31,74 juta. Itu pun baru dihitung mulai pada 1 – 30 September 2020," katanya.
Pengendara roda dua maupun empat yang tidak menggunakan masker saat berkendara kena denda melalui sidang di tempat.
"Tim Satgas tetap intensif melakukan operasi razia masker dan hal itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat kota Ternate. Setiap hari ini masih ada kasus positif sehingga razia masker masih perlu dilakukan," katanya.
Operasi Yustisi melalui sidang di tempat terus dilakukan oleh Pemkot Ternate melalui Operasi Satuan Tugas dalam penanganan Covid-19. Adapun pelanggaran dari Peraturan Wali Kota bahwa tidak menggunakan masker selain dikenakan denda juga penerapan hukuman ringan seperti sapu jalan.
Jumlah pelanggar yang terjaring razia selama bulan September sebanyak 1.182 orang. Yang telah mendapatkan sanksi administrasi sebanyak 616 orang dengan denda yang dilakukan oleh pelanggar Perda.
"Kita akan melakukan rapat evaluasi terkait dengan penerapan penegakan hukum Perpres nomor 6 tahun 2020, dan penegakan hukum Perwali nomor 20 tahun 2020," kata Arif.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait