JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat bakal dilakukan dalam waktu dekat. Presiden Jokowi menyebut, kebijakan ini bakal diberlakukan di Jawa dan Bali.
Menurut Kepala Negara, kebijakan PPKM darurat sedang tahap finalisasi. Dia berharap tak lama lagi finalisasi selesai dan selanjutnya bisa dilaksanakan.
“(Berlaku) Khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali,” kata Jokowi, di Munas Kadin, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).
Presiden mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyebaran Covid-19 pada 44 kabupaten/kota di Jawa dan Bali tergolong tinggi. Artinya dibutuhkan kebijakan khusus untuk menanganinya.
Jokowi belum bisa membeberkan berapa waktu ideal suatu daerah menerapkan PPKM darurat. Bisa berlaku untuk satu atau dua pekan dan ketentuan ini bergantung dari hasil finalisasi dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh Pak Airlangga (Menko Perekonomian) untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat,” kata Jokowi.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait