AMBON, iNews.id - Waktu operasional pasar tradisional akan dibatasi jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Ambon, Maluku. Jam operasional akan dimulai pukul 05.00 WIT hingga 12.00 WIT.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan, penetapan ini akan berlangsung di seluruh pasar tradisional. Tujuannya untuk memutus penyebaran virus Covid-19 dengan mengurangi kerumunan warga.
"Kita akan mengatur operasional pasar sesuai waktu yang telah ditetapkan, setelah waktu itu seluruh aktivitas pasar ditutup sementara selama penerapan PSBB," kata Richard, Minggu (10/5/2020).
Richard mengatakan, dengan pembatasan operasional pasar, diharapkan bisa mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah. Selama ini, aktivitas masyarakat kota Ambon di pasar dan fasilitas umum lainnya masih cukup ramai.
"Kita berharap PSBB dapat disetujui untuk diterapkan," katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menyampaikan rencana aksi kebijakan PSBB ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Berdasarkan penilaian Gustu Provinsi Maluku dari hasil presentasi, Gustu Kota Ambon telah mempersiapkan tahapan menuju PSBB.
"Kita berharap pekan depan proposal pengajuan PSBB siap untuk diserahkan ke Pemprov Maluku dan dilanjutkan ke Pemerintah pusat, " ujarnya.
Setelah itu, pemkot juga akan melakukan evaluasi internal terkait persiapan PSBB. Taknhanya itu, pemkot juga akan mempersiapkan masyarakat sehingga ketika PSBB diterapkan, tidak kelabakan menghadapi.
Pemkot akan melakukan sosialisasi ke masyaralat melalui spanduk, baliho, dan juga akan menyampaikan surat edaran ke setiap keluarga.
"Sosialisasi tersebut merupakan edukasi kesiapan masyarakat, jika PSBB disetujui. Prinsipnya kita tidak melarang tetapi membatasi aktifitas masyarakat di luar rumah," kata Richard.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait