AMBON, iNews.id – Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang perizinan investasi di bidang industri miras dinilai menguntungkan warga Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD). Perpres tersebut dinilai akan mampu mendatangkan pendapatan bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Maluku asal kedua kabupaten, Anos Yeremias. Menurutnya, perpres terbaru ini merupakan bagian dari UU Cipta Kerja untuk daerah-daerah dengan muatan lokal dilindungi dan ditingkatkan komoditasnya, sehingga bisa mendatangkan pendapatan bagi masyarakat di suatu daerah.
“Perpres ini bisa mendatangkan pendapatan bagi masyarakat di suatu daerah," kata Anos, Senin (1/3/2021).
Peraturan Presiden yang mengatur tentang bidang usaha penanaman modal ini sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo sejak 2 Februari 2021. Selanjutnya Kepala Negara juga memberikan restu investasi terhadap aktivitas perdagangan eceran miras atau minuman beralkahol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
“Daerah Maluku ini berbeda dengan Papua dan Nusa Tenggara Timur dimana gubernurnya sangat mendukung. Sementara di Maluku, kepala daerah menolak keberadaan miras tradisional yang selama ini diproduksi warga,” katanya.
Dia menilai dengan adanya Perpres tersebut menjadi landasan hukum bagi warga di Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Dia pun mempersilakan menjual hasil produksi miras mereka ke sana sebab tidak ada lagi yang bisa melarang.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait