TERNATE, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lima catatan penting untuk pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Tujuannya penyelamatan aset dan peningkatan pendapatan daerah selama sepekan.
Koordinator KPK Wilayah Malut, Mohammad Janathan mengatakan lima catatan tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Maluku dan 10 Pemkab/Pemkot di daerah ini.
"Pemprov Malut segera mengikuti hasil surat kuasa khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait aset yang dikuasai di Melati kepada Kota Ternate, melalui mediasi antara kedua Gubernur dan Wali Kota," kata Mohammad, Selasa (17/11/2020).
Selain itu, kata dia tax online dan konfirmasi status wajib pajak daerah se-Malut sudah harus diimplementasikan pada 2020. Terutama Kabupaten Pulau Taliabu segera membayar PNBP serta Inspektorat di seluruh wilayah Malut wajib diperkuat dengan anggaran dan SDM.
Dia mengemukakan, Pemprov Malut agar segera melakukan tim pengawas pendapatan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Karena ditemukan banyak penerimaan pajak tidak sesuai ketentuan, terutama dari pajak air permukaan di UPT serta perusahaan perkebunan dan pertambangan," ujar Mohammad.
Terkait informasi pajak air permukaan yang belum dilakukan pembayaran pajak oleh PDAM, dia menjelaskan, perlu dibahas kembali dengan Pemprov Malut. "Ini juga dibahas khusus Pemprov Malut pada hari ini dan informasinya memang demikian. kami akan ada monitoring dan evaluasi pendapatan kembali," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait